Saturday, October 28, 2023

JUAL BELI SPERMA HEWAN

 JUAL BELI SPERMA HEWAN 


A. PENGERTIAN

Jual beli sperma hewan merupakan jual beli yang dilakukan dengan cara menjual sperma hewan dengan membawa hewan pejantan kepada hewan betina untuk dikawinkan. dan anak hewan dari hasil perkawinan itu menjadi milik si pembeli

B. PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG JUAL BELI SPERMA HEWAN

Hukum jual beli sperma hewan ternak adalah haram. dengan alasan pada objek transaksi (sperma pejantan) tidak memenuhi syarat sah jual beli yakni:

1. Objek jual beli dapat diserahterimakan. sperma jantan berada di dalam tubuh pejantan sehingga sperma tersebut tidak dapat diserah terimakan

2. Objek jual beli sperma tidak diketahui jumlah
Pejantan yang mengawini betina bisa jadi tidak mengeluarkan sperma atau hanya sedikit sekali sehingga sperma tidak diketahu jumlahnya

semakin berkembangnya teknologi, maka proses pembuahan pada hewan ternak bisa dilakukan dengan inseminasi buatan. Inseminasi buatan adalah proses pembuahan yang dibantu oleh petugas inseminasi dimana sperma jantan telah diolah sedemikian rupa dan dimasukkan ke alat suntik sehingga akan mempermudah proses pembuahan

Dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli sperma hewan yang sudah dibekukan dalam inseminasi buatan (IB) menurut pandangan hukum Islam adalah diperbolehkan karena adanya kejelasan serta kepastian terhadap sperma dalam keberhasilan inseminasi buatan.

JUAL BELI MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN

 JUAL BELI MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN


A. PENGERTIAN MURABAHAH

Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan. Sehingga murabahah adalah akad jual beli barang dengna menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

B. MURABAHAH DALAM KONSEP FIQH

Murabahah dalam fiqh dikenal sebagai bai' al amanah karena jual beli terjadi berdasarkan kepercayaan kepada penjual yang menjelaskan tentang harga beli terhadap barang tersebut.

Rukun dan syarat murabahah sama dengan jual beli biasa yaitu adanya penjual dan pembeli, ada barang, harga, dan ijab qabul. Namun ulama' berijma' tentang syarat yang harus ada pada murabahah. yakni:
1. Adanya informasi tentang harga pokok atau awal
2. Adanya informasi tentang keuntungan
3. Media pembayaran harus unit hitung yang terukur dan jelas
4. Tidak mengandung unsur riba

C. PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH

Murabahah sebagaimana yang digunakan dalam perbankan syariah prinsipnya di dasarkan pada 2 elemen pokok yaitu:
1. Harga beli serta biaya yang terkait
2. Kesepakatan atas mark up (laba)

Ada berbagai tipe murabahah pada perbankan syariah yaitu:
1. Tanpa adanya akad wakalah
- Bank membeli barang setelah terjadi kesepakatan dengan nasabah
- Bank membeli barang kepada penjual dengan memindahkan kepemilikan kepada nasabah

2. Dengan akad wakalah
Bank melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah serta  mewakilkan kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya 
Dalam fatwa wakalah dijelaskan bahwa akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang secara prinsip milik perbankan.

Catatan dosen:
1. Akad yang digunakan 
jual beli (bai') yaitu pada LKS yang sebagai penjual adalah LKS sedang pembeli adalah nasabah sedangkan dalam Bank Konvensional sebagai kreditur dan Nasabah sebagai Debitur.
2. Terkait Harga
- Harga yang ditetapkan oleh LKS tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran 
HPP + Margin ====> harga jual

Misal: HPP      : Rp. 10.000.000
           Margin  : Rp.  2.000.000    
        harga jual : Rp. 12.000.000 

Pada bank konvensional ada perbedaan pembayaran yaitu sesuai jangka waktu (time value of money) ====> fixed return. Bunga dibayarkan setiap bulan.
cicilan pokok + bunga (x % x pinjaman ) dibagi jangka waktu

3. Keuntungan dalam bank syariah
- Margin sesuai dengan negosiasi dalam akad. Dalam prakteknya keuntungan sudah ditetapkan oleh Bank Syari'ah sehingga tidak ada hak tawar. Konsekuensinya nasabah harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh bank syari'ah.
- Keuntungan dalam bank konvensional berupa bunga

4. Akumulasi Angsuran
- Bank Syari'ah ===> Angsuran tidak terikat jangka waktu, sesuai dengan harga jual
- Bank Konvensional ===> angsuran terikat jangka waktu semakin lama angsuran maka bunga semakin bertambah

5. Jaminan

Praktek Murabahah:
- Bank Syariah ===> bukan sebagai penjual murni
   Konsep fiqh ====> murabahah barang harus ready stock

- Bank Syari'ah ===> terdapat akad wakalah
   Konsep fiqh ===> tidak ada akad wakalah hanya jual beli saja

Pembayaran DP
- Bank Syari'ah ====> ada
  Fiqh ====> tidak ada

Potongan murabahah ===> early repayment
 pada prakteknya ada diskon bagi early repayment

Konsep Fiqh ===> tidak boleh karena harga jual merupakan pokok + margin sehingga harus dibayar.

FENOMENA PEMBULATAN HARGA DAN KEMBALIAN PERMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI

 FENOMENA PEMBULATAN HARGA DAN KEMBALIAN PERMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI


A. FENOMENA PEMBULATAN HARGA

Pada masa sekarang uang receh memang sangat sulit diperoleh (langka). Hal tersebut memaksa pedagang melakukan praktek penggenapan uang sisa pembelian. Pembulatan bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam hal pengembalian dan sebisa mungkin jumlah nominal harga yang dibulatkan masih dalam tahap tolerir dan dapat dimaklumi oleh masyarakat pada umumnya.

Penggenapan / Pembulatan uang sisa pembelian terjadi bukanlah kesalahan dari pihak penjual tetapi lebih dikarenakan keadaan yang menyulitkan. Keadaan sulit yang dialami penjual dapat diklarifikasikan sebagai ghoiro mu'tadah yaitu kesulitan yang tidak pada kebiasaan dimana manusia tidak mampu memikul kesulitan itu. karena jika ia melakukannya maka akan merusak diri dan memberatkan kehidupannya. Kesulitan yang seperti ini lah yang diperbolehkan menggunakan rukhsah.

B. FENOMENA PENGEMBALIAN DENGAN PERMEN

Penggantian uang kembalian dengan permen ini juga terjadi akibat karena adanya kesulitan yang tidak dapat dihindari. sehingga pihak penjual dapat mengambil rukshah dengan mengganti uang sisa pengembalian dengan permen.. Praktek pengembalian dengan permen dalam kegiatan jual beli terdapat akad baru yaitu menerima sisa pengembalian dalam bentuk permen. Hukum akad tersebut diperbolehkan oleh fiqh karena termasuk akad jual beli mu'athamah.

Pengembalian dengan perman dalam transaksi jual beli diperbolehkan menurut fiqh karena sebagaimana penggenapan uang sisa dengan permen ini berawal dari adanya masaqah ghairu mu'tadah sehingga diperbolehkan untuk mengambil rukhsah. Dan adanya akad tambahan dalam penggantian uang sisa termasuk al bay al mu'atah maka dengan mengikuti ulaman hukum tersebut diperbolehkan dengan kerelaan pihak pembeli dan masih dalam batas kewajaran.

ARISAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

 ARISAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM


A. PENGERTIAN
  
Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang lalu diundi diantara mereka (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Jadi arisan adalah mengumpulkan sesuatu baik uang maupun barang yang akan diundi hasil pengumpulan tersebut dan diberikan pada salah satu dari anggota yang ikut mengumpulkan. tetapi dengan syarat yakni proses pengumpulan dan pengundian tersebut terus berjalan sampai semua anggota arisan mendapat giliran undian tersebut.

Beberapa bentuk arisan:
1. Arisan uang
2. Arisan barang
3. Arisan tembakan
4. Arisan silaturahmi

B. PANDANGAN ISLAM TERHADAP ARISAN

Pada umumnya para ulama mengembalikan hukum arisan dengan hukum asal muamalah yaitu segala jenis bentuk praktik muamalah boleh asalkan belum ada dalil yang mengharamkannya. karena di dalam al Qur'an maupun as sunnah  tidak mengatur jelas dan rinci mengenai arisan. Bila mengacu pada sistem undian yang diterapkan dalam arisan maka bisa dikatakan bahwa arisan tersebut termasuk dalam golongan perbuatan mausir atau judi yakni mengadu nasib untuk menentukan pemenangnya. Namun bisa dilihat lagi bahwa ada prinsip taawun atau tolong menolong dan prinsip saling ridho dalam arisan selain itu adanya kejelasan dalam perolehan hadiah dan meniadakan gharar. akad dalam arisan adalah qard yaitu akad sosial yang bersifat non profit (tidak menghasilkan keuntungan) apabila qardh dijadikan sarana mencari keuntungan maka hukumnya haram. arisan yang syar'i bisa dilakukan dengan cara mufakat baik itu dalam hal iuran, waktu, pengundian dsb. sehingga tidak terjadi perselisihan dan spekulasi di dalamnya akibat dari mufakat tadi.

C. PANDANGAN ULAMA TERHADAP ARISAN

1.Membolehkan ====> Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Ustaimin dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin Argumen mereka:
a. Bentuk seperti ini termasuk yang diperbolehkan syariat karena hutang yang membantu meringankan orang yang berhutang
b. Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal
c. Prinsip ta'awun (tolong menolong)

2. Mengharamkan ====> Syaikh Prof Dr. Shalih bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh, Syaikh Abdurrahman al Barak. Argumentasi mereka:
a. hutang/ qardh disini membawa keuntungan. menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya
b. Hutang dalam arisan ialah hutang yang mengharap timbal balik dari arisan tersebut.

Friday, October 27, 2023

KUIS SMS

 KUIS SMS


A. Maksud SMS sebagai permainan undian berhadiah

Yang dimaksud short message service (SMS) sebagai permainan adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah baik melalui undian maupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman sms yang paling tinggi. Sementara biaya pengiriman sms di luar ketentuan normal dan sumber hadiah tersebut berasal dari akulumasi hasil perolehan sms dari peserta tau sebagainya berasal dari sponsor. Kuis SMS merupakan salah satu strategi bisnis yang dipasang oleh produsen untuk merayu konsumen

B. Undian Berhadiah yang dihalalkan dan yang diharamkan

Kuis sms dan undian berhadiah adalah haram hukumnya apabila mengandung unsur judi yaitu segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta atau materi) dimana pihak yang menang / untung mengambil harta atau materi dari pihak yang kalah/ rugi dan telah memenuhi 3 unsur yaitu:
1. Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi. 
Adanya taruhan dalam kuis sms dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal misalnya 2000 per sms. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.
2. Ada suatu permainan untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah
3. Pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan sendang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Pihak yang kalah atau merugi adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah padahal tarif sms sudah dipatok lebih mahal dari biasanya. sedangkan pihak yang menang pertama-tama adalah para pemenang kuis. selain mereka juga para penyelenggara kuis itu sendiri yang terdiri dari 3 pihak
pertama : media pemilik program
kedua : penyedia konten
ketiga : operator seluler

C. Dasar hukum sms sebagai permainan undian berhadiah
 
Dalil al Qur'an
kuis sms kalau ditinjau dari prakteknya dapat dikategorikan dalam judi atau maisir. ini dikarenakan telah memenuhi tiga unsur yaitu
1. ada yang dipertaruhkan
2. kita mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengikuti undian
3. ada unsur gambling

sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 219

ikut serta dalam sms sma halnya dengan menghamburkan uang dengna boros dan Allah sangat membencinya karena pemboros itu adalah saudara syaitan yang senantiasa berbuat ingkar

Ada pengecualian bahwaa apabila sms berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari sms peserta yang demikian adalah halal hukumnya dan bukan termasuk judi

ISLAM DAN KEMISKINAN

 ISLAM DAN KEMISKINAN


A. Pengertian kemiskinan menurut Islam

Menurut bahasa "miskin" berasal dari bahasa Arab yang sebenarnya menyatakan kefakiran yang sangat. Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab al farqu berarti membutuhkan ( al- ihtiyaaj). Dalam pengertian yang lebih definitif Syeikh An Nabhani mengategorikan yang punya harta (uang) tetapi tidak mencukupi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir. Sementara itu, orang miskin adalah orang yang tak punya harta ( uang) sekaligus tak punya penghasilan.

Islam memandang bahwa masalah kemiskian adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu berupa 3 hal yaitu sandang, pangan dan papan. Apabila kebutuhan pokok atau primer tidak terpenuhi maka dapat berakibat pada kehancuran atau kemunduran (eksistensi) umat manusia.


B. Penyebab Kemiskinan

Banyak ragam pendapat mengenai sebab-sebab kemiskinan. Namun secara garis besar dapat dikatakan ada 3 sebab utama kemiskitan yaitu:
1. Kemiskinan alamiah, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi alami seseoang. Misalnya cacat mental atau fisik, usia lanjut sehingga tidak mampu bekerja dll
2. Kemiskinan kultural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM akibat kultur masyarakat tertentu. misalnya: rasa malas, tidak produktif, bergantung pada harta warisan dll
3. Kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat

C. Upaya Islam mengatasi Kemiskinan

Janinan Pemenuhan Kebutuhan Primer dengan mekanisme:
1. Mewajibkan laki-laki memberi nafkah kepada diri dan keluarganya
2. Mewajibkan kerabat dekat untuk membantu saudaranya
3. Mewajibkan Negara untuk membantu rakyat miskin
4. Mewajibkan kaum muslim untuk membantu rakyat miskin

Selain hal-hal di atas ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengurangi kemiskinan yaitu:
- diperlukan upaya reformulasi pemahaman umat terhadap ajaran dan nilai luhur Islam scara utuh terutama melalui jalur pendidikan keagamaan
- Pemerintah harus memperhatikan rakyatnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan menyediakan fasilitas pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan dan lain sebagainya . Pemanfaatan bantuan dari pemerintah juga harus dioptimalkan seperti BLT harus tepat sasaran 
- Menghilangkan budaya korupsi dengan menanamkan pemahaman Islam yang benar kepada generasi muda
- Membuat layanan sosial bermanfaat bagi rakyat miskin
- Membuat pengeluaran (anggaran) pemerintah bermanfaat bagi rakyat miskin 

FENOMENA GRATIFIKASI

 FENOMENA GRATIFIKASI


A. Pengertian Gratifikasi
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 B ayat (1) yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat(diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

B. Gratifikasi Perspektif Fiqih
Masa sekarang ini gratifikasi sering disebut sebagai uang suap atau dalam bahasa Arab dinamakan rishwah yang diartikan sebagai "sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/ salah atau menyalahkan yang benar. Dalam syariat Islam perkara suap menyuap ini sangan ditentang dan dianacm dengan ancaman yang mengerikan. Rosulullah SAW bersabda:


Ù„َعْÙ†َØ©ُ اللهِ عَÙ„َÙ‰ الرَّاشِÙ‰ ÙˆَالمُرْتَØ´ِÙ‰ 

Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap

Perbuatan rishwah disepakati oleh para ulama adalah haram. khususnya rishwah yang terdapat unsur membenarkan yang salah dan menyalahkan yang harusnya benar. Akan tetapi para ulama menganggap halal sebuah bentuk suap yang dilakukan dalam rangka menuntut atau memperjuangkan hak yang semestinya diterima oleh pihak pemberi suap dalam rangka menolak kedzaliman, kemadaratan, dan ketidakadilan.

C. Status Hukum Gratifikasi
Pada masa sekarang ini, gratifikasi berkaitan atau sama dengan hadiah yang diberikan kepada pejabat publik yang merupakan harta yang diberikan pihak yang berkepentingan, bukan sebagai imbalan karena urusannya terselesaikan tetapi karena pejabat publik itulah orang yang secara langsung menyelesaikan urusannya, atau dengan bantuannya urusan tersebut terselesaikan. Dengan kata lain, jika hadiah datang karena jabatan hukumnya haram. Namun jika hadiah datang bukan karena jabatan tetapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang lazim saling memberi hadiah, gratifikasi seperti ini hukumnya halal. Inilah yang dinyatakan baik oleh al sarakhsi maupun mayoritas ulama

Dalam fikih ada penegasan apabila status gratifikasi haram. dilaporkan atau tidak kepada negara statusnya tetap haram. Ketentuan fikih ini berbeda dengan yang dinyatakan UU NO. 20 Tahun 2001. Menurut UU ini setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap tetapi ketentuan yang sama tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi itu ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Ketentuan UU ini tampaknya kalah tegas dibanding pemikiran fikih sehingga dikhawatirkan justru terkesan melegalkan praktik suap dan hadiah yang diharamkan.

Gratifikasi >>>> Hadiah 
- Pemberian yang bersifat cuma-cuma tanpa imbalan
- Karena tanpa imbalan maka asal hukumnya adalah sunnah


  • Dikatakan sunnah karena terkait dengan hak tidak ada kaitannya dengan pekerjaan untuk mengurus masyarakat ( hadiah tidak diberikan untuk pejabat publik)

  • Adakalanya bisa menjadi haram yaitu jika diberikan kepada pejabat publik oleh orang yang berkepentingan . Dalam konteks tersebut bisa dikatakan suap atau rishwah 

  • Boleh memberikan hadiah kepada pejabat publik tetapi sewajarnya tidak melebihi jumlah yang wajar

Gratifikasi bisa jadi dari 
a. atasan ke bawahan
b. bawahan ke atasan : kalau untuk mempengaruhi jabatan bisa jadi termasuk gratifikasi, suap
c. sesama

Jika hadiah datang karena jabatan penerimanya maka itu dikatakan rishwah = haram. tetapi jika hadiah datang bukan karena jabatan penerimanya melainkan karena pertemanan maka hukumnya boleh.

Konsep Hukum Islam
- Wasilah atau perantara ( syad adz dzariah) = upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif 
- Maqasid syariah = maslahah lawan dari mafsadah
Dampak yang menimbulkan mafsadah lebih baik dihindari

Perbedaan gratifikasi dengan suap

Gratifikas = lebih umum dan penerimanya tidak tahu
Suap = ada janji antara penerima dan pemberi untuk tujuan tertentu



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM ISLAM

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM ISLAM


A. Pengertian
     Dr. Wahbah Zuhayli menyebut istilah HAKI dengan istilah haqqul ibda' atau haqqul ibtikar. Maknanya adalah hak milik permulaan yang tidak berbentuk nyata dan memiliki nilai keunggulan, keaslian dan permulaan.

HAKI adalah hak kekayaan intelektuan yang dapat diambil manfaat oleh penemunya. Baik ia manfaatkan untuk dirinya sendiri atau dimanfaatkan orang lain.Ia boleh mengambil kompensasi atas haknya tersebut dengan bertanggungjawab atas hasil karyanya itu. HAKI selalu dikaitkan dengan 3 elemen penting:

1. Adanya hak ekslusif yang diberikan oleh hukum
2. Hak tersebut berkaitan dengna usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual
3. Kemampuan intelektual tersebut mempunyai nilai ekonomi

Berdasarkan WIPO HAKI dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak ekslusif yang diberikan suatu negara bagi pencipta suatu karya untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak cipta sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan Industri meliputi:
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
b. Merk Dagang, yakni tanda yang membedakan barang atau jasa dari suatu perusahaan dengan barang atau jasa sejenis yang diproduksi  oleh perusahaan lain
c. Hak Desain Industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu, yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu
e. Rahasia dagang, yakni rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas Tanaman

B. Pandangan Islam mengenai HAKI
Dalam hukum Islam, HAKI disebut dengan hak ibda' atau ibtikar atau hak maliyah, yaitu:
1. HAKI merupakan benda atau kekayaan yang bersifat immaterial yaitu hanya berupa manfaat
2. HAKI bukan benda tetapi ide yang tertuang dalam karya
3. Bersifat kebaruan

Perbedaan di kalangan ulama:
Hanafi >>>>> Suatu dikatakan mall kalau bersifat materi kalau tidak materi bukan termasuk harta. Manfaat bukan termasuk harta tetapi termasuk milik

MUI>>>>>> HAKI termasuk hak maliyah yang dilindungi hukum, asal hak tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam 
Meskipun benda berbentuk immaterial tetapi bisa dijadikan objek abadi baik tabaru' maupun tijarah

Thursday, October 26, 2023

Dualisme Zakat dan Pajak

 Dualisme Zakat dan Pajak 

A. Pengertian pajak dan zakat

Pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Di Indonesia dikenal pajak bumi yaitu pajak yang dipungut dari sawah dan tegalan, pajak bumi dan bangunan juga pajak pelabuhan, pajak radio, televisi dsb

Zakat adalah kadar harga tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat tertentu. 

Zakat dan pajak pada prinsipnya kedua-duanya diserahkan kepada negara (amil) untuk kepentingan umum dan pembangunan.


B. Perbedaan dan Persamaan Zakat dan Pajak

1. Ada unsur paksaan dan kewajiban untuk membayar pajak dan demikian juga halnya mengenai zakat. Bila seorang muslim terlambat membayar zakat karena iman dan islamnya belum kuat pemerintah dapat memaksanya dan memeranginya yang enggan membayar zakat.

2. Pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) di pusat atau di bawah demikian juga halnya dengan zakat. sebab pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah ( amil zakat)

3. para wajib pajak tidak mendapat imbalan dari pemerintah begitu juga zakat tidak mendapat imbalan 

4. Pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik, dsb demikian juga dengan zakat mempunya tujuan yang sama disamping ada nilai tambahannya untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.


Adapun perbedaan yang terpenting dari zakat dan pajak

1. zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah

pajak >>>>> utang, pajak tanah, upeti dsb

2. zakat adalah ibadah sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga negara baik muslim maupun non muslim 

3. zakat ketentuannya dari Allah SWT sedangkan pajak ketentuannya sangat terganutng kepada kebijakan penguasa (pemerintah)

4. zakat merupakan kewajiban yang bersifat permanen, terus menerus berjalan selama hidup di bumi, kewajiban zakat tidak bisa dihapuskan oleh siapapun. sedangkan pajak bisa ditambah dikurangi bahkan dihapus

5. pos pengeluaran zakat sudah jelas disebutkan dalam al qur'an pos pengeluarannya lebih terbatas. pajak lebih umum

6. wajib pajak berhubungan denga pemerintah dan adakalanya orang menghindar dari kewajiban membayar pajak, kalau zakat langsung berhubungan dengan Allah

7. maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi dari maksud dan tujuan pajak 


Apakah wajib dibebankan pajak setelah membayar zakat atau sebaliknya, Apakah wajib dibebankan zakat sesudah membayar pajak?

1. zakat adalah sealah satu sumber keuangan negara di samping sumber lain seperti minyak, batu bara, timah, emas. sekiranya dari sumber-sumber tersebut belum memadai untuk membiayai negara dan pembangunan masih dipungut dari warga negara, pajak bumi, pajak penghasilan dan pajak lainnya

2. sasaran zakat terbatas, sedangkan pajak lebih luas lagi mencakup segala yang dibiayai oleh negara

3. dalam Islam,, selain zakat masih ada cara untuk mendapatkan dana kepentingan perjuangan

4. Umat Islam hendaknya menyadari bahwa pajak yang dikumpulkan itu hasilnya akan kembali kepada mereka seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pengairan dan sebagainya sedangkan zakat hanya dikenakan pada orang kaya saja


C. Pandangan Ulama tentang Zakat dan Pajak

Menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Safi'iyah dan Hanabilah, dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu.

Menurut Jumhur ulama, tanah terkena zakat sedangkan menurut Abu Hanifah tanah yang terkena pajak tidak terkena zakat. Alasan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah:

1. Hadist tidak terkumpul zakat 10% dan tanah milik orang Muslim

2. Para penguasa tidak menyuruh untuk memungut pajak dan zakat bersama pada tanah yang semula kena pajak

3. Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama (satu)yaitu tanahnya subur dan dapat menghasilkan sebab apabila tidak menghasilkan tidak terkena pajak dan zakat

Kemudian bila seorang non muslim masuk Islam tanahnya tersebut dibeli oleh orang Islam yang tadinya ditarik pajak. Apakah tanah tersebut dikenakan pajak saja atau zakat saja. Hendaknya bagi dia memilih salah satu.

1. Cukup dengan membayar zakat saja antara 5-10% dari hasil tanahnya sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama Islam

2. Cukup membayar pajak saja karena menentukan status hukum tanah sebelumnya

Wednesday, October 25, 2023

Iman Kepada Hari Kiamat

 Iman Kepada Hari Kiamat


Hari akhir atau hari kiamat adalah hari berakhirnya seluruh kehidupan manusia dan makhluk hidup di dunia yang diawali dengan kematian dan diakhiri dengan surga atau neraka dan tidak ada kehidupan setelah itu.

Kiamat dibedakan menjadi 2 yaitu

1. kiamat sugro yaitu kiamat kecil yang dapat terjadi kepada manusia kapan saja sebagaimana yang telah Allah tentukan kepada setiap manusia. atau hancurnya sebagian alam contohnya kematian, bencana alam

2. kiamat kubro yaitu kiamat besar atau kiamat yang mengakhiri kehidupan di dunia ini karena hancurnya alam semesta beserta isinya atau hancurnya seluruh alam semesta tidak terkecuali.


Peristiwa perjalanan manusia di alam akhirat:

1. Alam Barzakh

para ulama salaf bersepakat tentang kebenaran azab dan nikmat yang ada di alam kubur (barzakh). Nikmat tersebut merupakan nikmat yang haqiqi begitu pula azabnya bukan sekedar bayangan atau perasaan sebagaimana diklaim oleh kebanyakan ahli bid'ah. Di alam kubur manusia tinggal sendiri yang akan menemaninya adalah amal mereka sendiri. Kubur adalah taman dari taman-taman surga atau lembah dari lembah-lembah neraka.

2. Peniupan sangkakala

Sangkakala adalah terompet yang ditiup oleh malaikat Israfil yang menunggu kapan yang pertama akan mengejutkan manusia dan membinasakan mereka dengan kehendak Allah SWT. Tiupan ini akan mengguncang seluruh alam dengan guncangan yang keras dan hebat sehingga merusak susunan alam yang sempurna ini. Ia akan membuat gunung menjadi rata, bintang bertabrakan, matahari akan digulung, lalu hilanglah cahaya seluruh benda-benda di alam semesta. setelah itu keadaan alam semesta kembali seperti awal penciptaannya.

3. Hari Berbangkit (Yaumul Ba'ats)

Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya lalu diberitakannya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) perbuatan itu, padahal mereka telah melupakannya dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu (Q.S. Al Mujadalah ayat 6)

4. Padang Mahsyar

Hars adalah pengumpulan seluruh makhluk pada hari kiamat untuk di hisab dan diambil keputusannya. Lamanya di padang Mahsyar adalah satu hari yang berbanding 50.000 tahun di dunia. Bagi orang yang beriman merasakan lama har itu seperti waktu antara dhuhur dan asyar.

5. Syafaat

Syafaat ini khusus hanya diberikan untuk umat Islam dengan syarat tidak berbuat syirik besar yang menyebabkan kekafiran. Adapun bagi orang munafik, musyrik dan kafir maka tidak ada syafaat bagi mereka.

6. Hisab

Pada tahap atau fase ini Allah SWT menunjukkan amal-amal yang mereka perbuat dan ucapan yang mereka lontarkan serta segala yang terjadi dalam kehidupan dunia berupa keimanan, keistiqomahan atau kekaafiran .

umat yang pertama kali dihisab adalah umat Nabi Muhammad SAW. kita umat yang terakhir tetapi yang pertama dihisab. yang pertama kali dihisab dari hak-hak Allah pada seorang hamba adalah sholatnya. sedang apa yang pertama kali diadili diantara manusia adalah darah.

7. Pembagian catatan Amal

Pada detik-detik terakhir perhitungan seriap hamba akan diberi kitab (amal)nya yang mencapkup lembaran-lembaran yang lengkap tentang amalan yang telah ia kerjakan di dunia. Al kitab di sini merupakan lembaran-lembaran yang berisi catatan amal yang ditulis oleh malaikat yang ditugaskan oleh Allah SWT.

Manusia yang baik amalnya selama di dunia akan menerima catatan amal dari sebelah kanan. sedangkan manusia yang jelek amalnya akan menerima catatan amal dari belakang dan sebelah kiri. 

8. Mizan

Mizan adalah apa yang Allah letakkan pada hari kiamat untuk menimbang amalan hamba-hambanya. setelah tahapan mizan ini bagi orang kafir dan mereka yang melakukan perbuatan syirik akan masuk neraka sedangkan umat muslim lainnya akan melalui tahap selanjutnya yaitu telaga

9. Telaga

Umat nabi Muhammad SAW akan mendatangi air pada telaga tersebut. barang siapa minum dari telaga tersebut maka ia tidak akan haus selamanya. setiap nabi mempunyai telaga masing-masing. telaga Rosulullah SAW lebih besar lebih agung dan lebih luas dari yang lain.

10. Ujian keimanan seseorang

Selama di dunia orang munafik terlihat seperti orang beriman karena mereka menampakkkan keIslamannya. Pada fase inilah kepalsuan iman mereka akan diketahui. Diantaranya cahara mereka redup. Mereka tak mampu bersujud sebagaimana sujudnya orang mukmin, saat digiring, orang-orang munafik ini merengek-rengek afar orang-orang mukmin menunggu dan menuntun jalannya. Karena saat itu benar-benar gelap dan tak ada petunjuk kecuali cahaya yang ada pada tubuh mereka. setelah ini muslim yang lolos sampai tahap ujian keimanan seseorang ini akan melalui shirat atau jembatan.

11. Shirat

Shirat adalah jembatan yang dibentangkan di atas neraka Jahanam untuk diseberangi orang-orang mukmin menuju jannah (surga). yang paling pertama menyeberangi shirat adalah Nabi Muhammad SAW dan para pemimpin umat beliau. Bagi umat muslim yang berhasil melalui shirat tersebut akan ke tahap selanjutnya jembatan.

12. Jembatan 

Jembatan di sini  bukan shirat yang letaknya di atass neraka Jahanam. Jembatan ini dibentangkan setelah orang mukmin berhasil melewati shirat yang berada di atas neraka Jahanam.


Hikmah iman kepada hari kiamat adalah sebagai berikut:

1. bertindak dengan penuh perhitungan

sikap dan perbuatan akan lebih bertanggung jawab dan lebih berhati-hati serta penuh perhitungan. Ia berbuat bukan karena takut kepada polisi, tetapi benar-benar didasarkan atas panggilan iman dan kesadaran yang tinggi untuk berbakti kepada Allah SWT. Tindakannya ditujukan kepada perbuatan yang baik . dia tahu bahwa keberuntungan dunia hanya bersifat sementara dan amat sedikit apabila dibandingkan dengan keuntungan akhirat.

2. dapat mendorong seseorang untuk segera bertaqwa kepada Allah SWT

Bagi orang yang belum bertaqwa adalah termasuk bekal yang sangat penting untuk hari esok/ hari akhir nanti

3. mendorong manusia untuk segera beribadah

4. mendorong  manusia untuk segera bertaubat apabila mereka punya dosa

5. mendorong manusia untuk bershodaqoh jariah, mencari ilmu yang bermanfaat kemudian diamalkan serat berusaha memiliki anak yang shaleh atau shalehah. karena hal itu yang menguntungkan manusia di akhirat nanti.


ZAKAT PROFESI

 ZAKAT PROFESI


A. Pengertian

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari usaha halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui keahlian tertentu. 

Ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut berupa:

1. Usaha fisik , misalnya pegawai dan artis

2. Usaha pikiran, misalnya konsultan, desainer, dan dokter

3. Usaha Kedudukan, misalnya komisi, komisaris, dan tunjangan jabatan 

4. Usaha modal, misalnya investasi

Ditinjau dari hasil usahanya profesi itu bisa berfungsi:

1. Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu, hari, seperti upah pekerja atau pegawai

2. Hasil yang tidak tetap dan tidak diperkirakan secara pasti seperti kontraktor, pengacara, royalty, pengarang, konsultan dan artis


B. Waktu pengeluaran zakat profesi

1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat

2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3. Pendapat ulama modern, yaitu seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Dengan mengqiyaskan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.


C. Nisab

Nisab zakat pendapatan atau profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah 4000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 X 4000 =2.080.000. Kadar zakat = penghasilan profesi dari segi wujud berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman dan dekat dengan emas dan perak. Maka kadarnya zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu 2,5 % dari seluruh penghasilan kotor.

Ada beberapa pendapat mengenai zakat profesi:

1. Pendapat para ulama yang menganalogikan dengan zakat hasil perdagangan karena sama-sama hasil usaha. Oleh karena itu nisab zakat senilai 94 gram emas sedang kadarnya adalah 2,5%. Jika harga emas 100.000/ gram maka seseorang memiliki penghasilan sejumlah 100.000 X 94 =9.400.000. wajib membayar zakat sebesar 2,5% X 9.400.000=235.000

2. Pendapat yang menganalogikan dengan zakat hasil pertanian. Nisab hasil zakat profesi 759 kg beras yang wajib dibayarkan zakatnya 5%-10%. Jika harga beras per kg 3000 maka seorang yang berpenghasilan 3000 X 759 = 2.277.000 wajib membayar zakat kalau 5% yakni  5 X 2277000 : 100= 113.850 dan kalau 10% maka 10 X 2277000:100 = 227.000

3. Pendapat yang mengqiyaskan dengan zakat harta qorun (rikaz) dan harta rampasan perang (ghonimah). Bila dianalogikan dengan barang temuan tidak ada nisab, langsung dikeluarkan zakatnya ketika memperoleh harta tersebut sebersar 20%


D. Perhitungan zakat

Menurut Qardhawi, dibedakan menjadi 2 yaitu

1. secara langsung, 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi yang tidak mempunyai tanggungan.

contoh: seorang lajang penghasilan per pulan 3.000.000 maka wajib bayar zakat : 2,5% X 3.000.000=75.000 perbulan atau 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 % dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Lebih adil bagi mereka yang punya tanggungan. 

contoh: seorang yang berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan 3.000.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok 1.500.000 per bulan maka zakat 2,5% X (3.000.000-1.500.000)= 37.500 per bulan atau 450.000 per tahun



Bagian-bagian Sambutan

 Bagian-bagian Sambutan


1. Pembukaan, berisi sapaan, salam dan ucapan puji syukur

2. Isi, yaitu inti dari materi yang akan disampaikan

3. Penutup, berisi kesimpulan, penutup, dan salam

Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum menyampaikan sambutan adalah :

1. Menentukan topik dan tujuan
2. Menganalisis pendengar dan situasi
3. Menyusun bahan 
4. Mengadakan latihan berbicara

Thursday, October 5, 2023

Soal PTS Ganjil Bahasa Inggris Kelas 8 Kurikulum Merdeka

 Soal PTS Ganjil Bahasa Inggris Kelas 8 Kurikulum Merdeka

Use this dialog to answer the question from number 1 to 3!

Galang   : Assalamu ‘alaikum

Father    : Wa’alaikumsalam. How was your school, son?

Galang  : It was good, Dad. Today our school celebrated Independence Day and we had some games like marble in spoon race, sack race, and tug of war.

Father    : That sounds fun!

Galang  : Yes, absolutely. I won the marble in spoon race.

Father     : Nice. Congratulations!

Galang  : Thank you, Dad. By the way, what game did you join when celebrating Independence Day?

Father   : Panjat pinang. My team got many prizes from climbing the pinang tree!

Galang   : Wow! Amazing.

1.      What game did Galang win?

a.       Panjat Pinang

b.      Marble in spoon race

c.       Sack race

d.      Tug of war

 

2.      The games that Galang participated in are .....

a.       Marble in spoon race, panjat pinang, and sack race

b.      Sack race, panjat pinang, and tug of war

c.       Marble in spoon race, Sack race and Tug of war

d.      Tandem race, sack race, and tug of war

 

3.      Did Galang’s father win marble in spoon race?

a.       Yes, he did

b.      Yes, he does

c.       No, he didn’t

d.      No, he doesn’t


The text is for number 4-5!

Last week, my parents, sister, brother and I went to the zoo. We went there for recreation. We left at 6.00 a. m. and arrived there at 8.00 a.m. the zoo is about a hundred kilometers from my house.

There were a lot of people watching a giant snake. The snake was there for about watching a giant snake. The snake was there for about a week. It was 9 meters long. I thought it was the biggest snake I had ever seen. After going around and watching various animals, we went home.

 

4.      The writer went to the zoo with her...

a.    Parents

b.    Sister

c.    Brother

d.    Family

5.      What is special in the zoo?

a.    Weird animals

b.    A giant snake

c.    Various animals

d.    Animal's attraction

 

The text is for number 6-11!

On Wednesday, my students and I went to YogyakartA. We stayed at Dirgahayu Hotel which is not far from Malioboro.

On Thursday, we visited the temples in Prambanan. There are three big temples, the Brahmana, Syiwa and Wisnu temples. They are really amazing. We visited only Brahmana and Syiwa temples, because Wisnu temple is being renovated.

On Friday morning we went to Yogya Kraton. We spent about two hours there. We were lucky because we were led by a smart and friendly guide. Then we continued our journey to Borobudur. We arrived there at four p.m. At 5 p.m. we heard the announcement that Borobudur gate would be closed.

In the evening we left for Jakarta by wisata bus.


6.      The text above mainly discusses about…..

a.       the writer’s trip to Yogyakarta

b.      the writer’s first visit to Prambanan

c.       the writer’s impression about the guide

d.      the writer’s experience at Yogya Kraton

7.      The text is written in the form of a…

a.       Recount

b.      Narrative

c.       Report

d.      descriptive

 

8      The purpose of the text is to...

a.      tell past events

b.      entertain readers

c.       describe the smugglers

d.      inform readers about events of the day

 

9.      What are the big temples in Prambanan?

a.       paria, brahmana, and temples

b.      brahmana, syiwa, and wisnu temples

c.       wisnu, syiwa, and borobudur temples

d.      borobudur, syiwa, and brahmana temples

 

10.      When did they go home?

a.       On Saturday morning

b.      On Friday evening

c.       On Thursday evening

d.      On Friday afternoon

 

11.      Why did they only visit Brahmana and Syiwa temples?

a.       because there was no wisnu temple

b.      because wisnu temple was amazing

c.       because wisnu temple was too small

d.      because wisnu temple was being repaired

 

12.      The Structure of Recount text are ...

a.       Orientation, Record of Events, Comment

b.      Orientation, Complication, Resolution

c.       Identification, Description

d.      General Statement, Sequenced Explanation

 

        The text is for number 13-18!

SMP Merdeka’s School Parade

On August 17th, SMP Merdeka held a school parade to celebrate Independence Day. All students joined the event and so did Galang and his friends. They dressed up like the Indonesian freedom Fighters during the Independence war. Some of them brought guns, spiked bamboos, swords, and many more. They also wore many red and white attributes making the event more patriotic.

In the beginning, as instructed, all participants lined up and started to march. Then, they marched along the decided route passing some villages near SMP Merdeka. The villagers were very excited to watch the parade pass their houses. Many of them stood along the street welcoming and cheering the parade.

Not so long after, the parade reached the rest post. It was the place for participants to draw a door prize coupon and have some drinks. After drawing a coupon, they continued to parade to their school as the final destination.

After returning to school, all participants took some rest while waiting for the door prize announcement. Finally, the headmaster announced the winner. There were ten students who got the door prize and Galang was one of them. Everyone felt happy with the events.

13.      When did SMP Merdeka hold a parade?

a.       April 21st

b.      August 17th

c.       November 10th

d.      June 1st

 

14.      The students who got the prizes were ...

a.       Five                           c.  Ten

b.      Eight                         d.  Seven

 

15.      These are the weapon brought by the participants, except ...

a.       Knife                         c.  spiked bamboos

b.      Guns                         d.  Swords

 

16.      Paragraph 1 is the ....

a.    Identification              c.  Record of Events

b.    Orientation                 d.  Comment

 

17.      The correct statements is ...

a.       Galang and his friends watched the school parade excitedly.

b.      Galang was the only door prize winner in the parade.

c.       The parade’s participants wore black and white attributes.

d.      The villagers were happy to watch the parade


18.      Finally, the headmaster announced the winner

The headmaster in Indonesian is ...

a.   Guru                           c.  Panitia

b. Siswa                         d.  Kepala Sekolah


gambar tarik tambang

19. The name of the game is ...

a. Sack race                 c. Kerupuk Race

b. Tug of war               d.  Marble in spoon race

20.   We went to Sarangan Lake .................

a.       Tomorrow                     c.  Last Month

b.      Next week                     d.  Tonight