Saturday, October 28, 2023

ARISAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

 ARISAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM


A. PENGERTIAN
  
Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang lalu diundi diantara mereka (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Jadi arisan adalah mengumpulkan sesuatu baik uang maupun barang yang akan diundi hasil pengumpulan tersebut dan diberikan pada salah satu dari anggota yang ikut mengumpulkan. tetapi dengan syarat yakni proses pengumpulan dan pengundian tersebut terus berjalan sampai semua anggota arisan mendapat giliran undian tersebut.

Beberapa bentuk arisan:
1. Arisan uang
2. Arisan barang
3. Arisan tembakan
4. Arisan silaturahmi

B. PANDANGAN ISLAM TERHADAP ARISAN

Pada umumnya para ulama mengembalikan hukum arisan dengan hukum asal muamalah yaitu segala jenis bentuk praktik muamalah boleh asalkan belum ada dalil yang mengharamkannya. karena di dalam al Qur'an maupun as sunnah  tidak mengatur jelas dan rinci mengenai arisan. Bila mengacu pada sistem undian yang diterapkan dalam arisan maka bisa dikatakan bahwa arisan tersebut termasuk dalam golongan perbuatan mausir atau judi yakni mengadu nasib untuk menentukan pemenangnya. Namun bisa dilihat lagi bahwa ada prinsip taawun atau tolong menolong dan prinsip saling ridho dalam arisan selain itu adanya kejelasan dalam perolehan hadiah dan meniadakan gharar. akad dalam arisan adalah qard yaitu akad sosial yang bersifat non profit (tidak menghasilkan keuntungan) apabila qardh dijadikan sarana mencari keuntungan maka hukumnya haram. arisan yang syar'i bisa dilakukan dengan cara mufakat baik itu dalam hal iuran, waktu, pengundian dsb. sehingga tidak terjadi perselisihan dan spekulasi di dalamnya akibat dari mufakat tadi.

C. PANDANGAN ULAMA TERHADAP ARISAN

1.Membolehkan ====> Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al Ustaimin dan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin Argumen mereka:
a. Bentuk seperti ini termasuk yang diperbolehkan syariat karena hutang yang membantu meringankan orang yang berhutang
b. Hukum asal dalam transaksi muamalah adalah halal
c. Prinsip ta'awun (tolong menolong)

2. Mengharamkan ====> Syaikh Prof Dr. Shalih bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh, Syaikh Abdurrahman al Barak. Argumentasi mereka:
a. hutang/ qardh disini membawa keuntungan. menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya
b. Hutang dalam arisan ialah hutang yang mengharap timbal balik dari arisan tersebut.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)