Thursday, October 26, 2023

Dualisme Zakat dan Pajak

 Dualisme Zakat dan Pajak 

A. Pengertian pajak dan zakat

Pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Di Indonesia dikenal pajak bumi yaitu pajak yang dipungut dari sawah dan tegalan, pajak bumi dan bangunan juga pajak pelabuhan, pajak radio, televisi dsb

Zakat adalah kadar harga tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat tertentu. 

Zakat dan pajak pada prinsipnya kedua-duanya diserahkan kepada negara (amil) untuk kepentingan umum dan pembangunan.


B. Perbedaan dan Persamaan Zakat dan Pajak

1. Ada unsur paksaan dan kewajiban untuk membayar pajak dan demikian juga halnya mengenai zakat. Bila seorang muslim terlambat membayar zakat karena iman dan islamnya belum kuat pemerintah dapat memaksanya dan memeranginya yang enggan membayar zakat.

2. Pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) di pusat atau di bawah demikian juga halnya dengan zakat. sebab pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah ( amil zakat)

3. para wajib pajak tidak mendapat imbalan dari pemerintah begitu juga zakat tidak mendapat imbalan 

4. Pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik, dsb demikian juga dengan zakat mempunya tujuan yang sama disamping ada nilai tambahannya untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.


Adapun perbedaan yang terpenting dari zakat dan pajak

1. zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah

pajak >>>>> utang, pajak tanah, upeti dsb

2. zakat adalah ibadah sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga negara baik muslim maupun non muslim 

3. zakat ketentuannya dari Allah SWT sedangkan pajak ketentuannya sangat terganutng kepada kebijakan penguasa (pemerintah)

4. zakat merupakan kewajiban yang bersifat permanen, terus menerus berjalan selama hidup di bumi, kewajiban zakat tidak bisa dihapuskan oleh siapapun. sedangkan pajak bisa ditambah dikurangi bahkan dihapus

5. pos pengeluaran zakat sudah jelas disebutkan dalam al qur'an pos pengeluarannya lebih terbatas. pajak lebih umum

6. wajib pajak berhubungan denga pemerintah dan adakalanya orang menghindar dari kewajiban membayar pajak, kalau zakat langsung berhubungan dengan Allah

7. maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi dari maksud dan tujuan pajak 


Apakah wajib dibebankan pajak setelah membayar zakat atau sebaliknya, Apakah wajib dibebankan zakat sesudah membayar pajak?

1. zakat adalah sealah satu sumber keuangan negara di samping sumber lain seperti minyak, batu bara, timah, emas. sekiranya dari sumber-sumber tersebut belum memadai untuk membiayai negara dan pembangunan masih dipungut dari warga negara, pajak bumi, pajak penghasilan dan pajak lainnya

2. sasaran zakat terbatas, sedangkan pajak lebih luas lagi mencakup segala yang dibiayai oleh negara

3. dalam Islam,, selain zakat masih ada cara untuk mendapatkan dana kepentingan perjuangan

4. Umat Islam hendaknya menyadari bahwa pajak yang dikumpulkan itu hasilnya akan kembali kepada mereka seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pengairan dan sebagainya sedangkan zakat hanya dikenakan pada orang kaya saja


C. Pandangan Ulama tentang Zakat dan Pajak

Menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Safi'iyah dan Hanabilah, dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu.

Menurut Jumhur ulama, tanah terkena zakat sedangkan menurut Abu Hanifah tanah yang terkena pajak tidak terkena zakat. Alasan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah:

1. Hadist tidak terkumpul zakat 10% dan tanah milik orang Muslim

2. Para penguasa tidak menyuruh untuk memungut pajak dan zakat bersama pada tanah yang semula kena pajak

3. Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama (satu)yaitu tanahnya subur dan dapat menghasilkan sebab apabila tidak menghasilkan tidak terkena pajak dan zakat

Kemudian bila seorang non muslim masuk Islam tanahnya tersebut dibeli oleh orang Islam yang tadinya ditarik pajak. Apakah tanah tersebut dikenakan pajak saja atau zakat saja. Hendaknya bagi dia memilih salah satu.

1. Cukup dengan membayar zakat saja antara 5-10% dari hasil tanahnya sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama Islam

2. Cukup membayar pajak saja karena menentukan status hukum tanah sebelumnya

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)