Friday, October 27, 2023

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM ISLAM

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM ISLAM


A. Pengertian
     Dr. Wahbah Zuhayli menyebut istilah HAKI dengan istilah haqqul ibda' atau haqqul ibtikar. Maknanya adalah hak milik permulaan yang tidak berbentuk nyata dan memiliki nilai keunggulan, keaslian dan permulaan.

HAKI adalah hak kekayaan intelektuan yang dapat diambil manfaat oleh penemunya. Baik ia manfaatkan untuk dirinya sendiri atau dimanfaatkan orang lain.Ia boleh mengambil kompensasi atas haknya tersebut dengan bertanggungjawab atas hasil karyanya itu. HAKI selalu dikaitkan dengan 3 elemen penting:

1. Adanya hak ekslusif yang diberikan oleh hukum
2. Hak tersebut berkaitan dengna usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual
3. Kemampuan intelektual tersebut mempunyai nilai ekonomi

Berdasarkan WIPO HAKI dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak ekslusif yang diberikan suatu negara bagi pencipta suatu karya untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak cipta sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan Industri meliputi:
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
b. Merk Dagang, yakni tanda yang membedakan barang atau jasa dari suatu perusahaan dengan barang atau jasa sejenis yang diproduksi  oleh perusahaan lain
c. Hak Desain Industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu, yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu
e. Rahasia dagang, yakni rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas Tanaman

B. Pandangan Islam mengenai HAKI
Dalam hukum Islam, HAKI disebut dengan hak ibda' atau ibtikar atau hak maliyah, yaitu:
1. HAKI merupakan benda atau kekayaan yang bersifat immaterial yaitu hanya berupa manfaat
2. HAKI bukan benda tetapi ide yang tertuang dalam karya
3. Bersifat kebaruan

Perbedaan di kalangan ulama:
Hanafi >>>>> Suatu dikatakan mall kalau bersifat materi kalau tidak materi bukan termasuk harta. Manfaat bukan termasuk harta tetapi termasuk milik

MUI>>>>>> HAKI termasuk hak maliyah yang dilindungi hukum, asal hak tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam 
Meskipun benda berbentuk immaterial tetapi bisa dijadikan objek abadi baik tabaru' maupun tijarah

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)