Friday, October 27, 2023

FENOMENA GRATIFIKASI

 FENOMENA GRATIFIKASI


A. Pengertian Gratifikasi
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 B ayat (1) yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat(diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

B. Gratifikasi Perspektif Fiqih
Masa sekarang ini gratifikasi sering disebut sebagai uang suap atau dalam bahasa Arab dinamakan rishwah yang diartikan sebagai "sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/ salah atau menyalahkan yang benar. Dalam syariat Islam perkara suap menyuap ini sangan ditentang dan dianacm dengan ancaman yang mengerikan. Rosulullah SAW bersabda:


لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِى وَالمُرْتَشِى 

Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap

Perbuatan rishwah disepakati oleh para ulama adalah haram. khususnya rishwah yang terdapat unsur membenarkan yang salah dan menyalahkan yang harusnya benar. Akan tetapi para ulama menganggap halal sebuah bentuk suap yang dilakukan dalam rangka menuntut atau memperjuangkan hak yang semestinya diterima oleh pihak pemberi suap dalam rangka menolak kedzaliman, kemadaratan, dan ketidakadilan.

C. Status Hukum Gratifikasi
Pada masa sekarang ini, gratifikasi berkaitan atau sama dengan hadiah yang diberikan kepada pejabat publik yang merupakan harta yang diberikan pihak yang berkepentingan, bukan sebagai imbalan karena urusannya terselesaikan tetapi karena pejabat publik itulah orang yang secara langsung menyelesaikan urusannya, atau dengan bantuannya urusan tersebut terselesaikan. Dengan kata lain, jika hadiah datang karena jabatan hukumnya haram. Namun jika hadiah datang bukan karena jabatan tetapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang lazim saling memberi hadiah, gratifikasi seperti ini hukumnya halal. Inilah yang dinyatakan baik oleh al sarakhsi maupun mayoritas ulama

Dalam fikih ada penegasan apabila status gratifikasi haram. dilaporkan atau tidak kepada negara statusnya tetap haram. Ketentuan fikih ini berbeda dengan yang dinyatakan UU NO. 20 Tahun 2001. Menurut UU ini setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap tetapi ketentuan yang sama tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi itu ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Ketentuan UU ini tampaknya kalah tegas dibanding pemikiran fikih sehingga dikhawatirkan justru terkesan melegalkan praktik suap dan hadiah yang diharamkan.

Gratifikasi >>>> Hadiah 
- Pemberian yang bersifat cuma-cuma tanpa imbalan
- Karena tanpa imbalan maka asal hukumnya adalah sunnah


  • Dikatakan sunnah karena terkait dengan hak tidak ada kaitannya dengan pekerjaan untuk mengurus masyarakat ( hadiah tidak diberikan untuk pejabat publik)

  • Adakalanya bisa menjadi haram yaitu jika diberikan kepada pejabat publik oleh orang yang berkepentingan . Dalam konteks tersebut bisa dikatakan suap atau rishwah 

  • Boleh memberikan hadiah kepada pejabat publik tetapi sewajarnya tidak melebihi jumlah yang wajar

Gratifikasi bisa jadi dari 
a. atasan ke bawahan
b. bawahan ke atasan : kalau untuk mempengaruhi jabatan bisa jadi termasuk gratifikasi, suap
c. sesama

Jika hadiah datang karena jabatan penerimanya maka itu dikatakan rishwah = haram. tetapi jika hadiah datang bukan karena jabatan penerimanya melainkan karena pertemanan maka hukumnya boleh.

Konsep Hukum Islam
- Wasilah atau perantara ( syad adz dzariah) = upaya preventif agar tidak terjadi sesuatu yang menimbulkan dampak negatif 
- Maqasid syariah = maslahah lawan dari mafsadah
Dampak yang menimbulkan mafsadah lebih baik dihindari

Perbedaan gratifikasi dengan suap

Gratifikas = lebih umum dan penerimanya tidak tahu
Suap = ada janji antara penerima dan pemberi untuk tujuan tertentu



No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)