Wednesday, October 25, 2023

ZAKAT PROFESI

 ZAKAT PROFESI


A. Pengertian

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari usaha halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui keahlian tertentu. 

Ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut berupa:

1. Usaha fisik , misalnya pegawai dan artis

2. Usaha pikiran, misalnya konsultan, desainer, dan dokter

3. Usaha Kedudukan, misalnya komisi, komisaris, dan tunjangan jabatan 

4. Usaha modal, misalnya investasi

Ditinjau dari hasil usahanya profesi itu bisa berfungsi:

1. Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu, hari, seperti upah pekerja atau pegawai

2. Hasil yang tidak tetap dan tidak diperkirakan secara pasti seperti kontraktor, pengacara, royalty, pengarang, konsultan dan artis


B. Waktu pengeluaran zakat profesi

1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat

2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3. Pendapat ulama modern, yaitu seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Dengan mengqiyaskan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.


C. Nisab

Nisab zakat pendapatan atau profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah 4000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 X 4000 =2.080.000. Kadar zakat = penghasilan profesi dari segi wujud berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman dan dekat dengan emas dan perak. Maka kadarnya zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu 2,5 % dari seluruh penghasilan kotor.

Ada beberapa pendapat mengenai zakat profesi:

1. Pendapat para ulama yang menganalogikan dengan zakat hasil perdagangan karena sama-sama hasil usaha. Oleh karena itu nisab zakat senilai 94 gram emas sedang kadarnya adalah 2,5%. Jika harga emas 100.000/ gram maka seseorang memiliki penghasilan sejumlah 100.000 X 94 =9.400.000. wajib membayar zakat sebesar 2,5% X 9.400.000=235.000

2. Pendapat yang menganalogikan dengan zakat hasil pertanian. Nisab hasil zakat profesi 759 kg beras yang wajib dibayarkan zakatnya 5%-10%. Jika harga beras per kg 3000 maka seorang yang berpenghasilan 3000 X 759 = 2.277.000 wajib membayar zakat kalau 5% yakni  5 X 2277000 : 100= 113.850 dan kalau 10% maka 10 X 2277000:100 = 227.000

3. Pendapat yang mengqiyaskan dengan zakat harta qorun (rikaz) dan harta rampasan perang (ghonimah). Bila dianalogikan dengan barang temuan tidak ada nisab, langsung dikeluarkan zakatnya ketika memperoleh harta tersebut sebersar 20%


D. Perhitungan zakat

Menurut Qardhawi, dibedakan menjadi 2 yaitu

1. secara langsung, 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi yang tidak mempunyai tanggungan.

contoh: seorang lajang penghasilan per pulan 3.000.000 maka wajib bayar zakat : 2,5% X 3.000.000=75.000 perbulan atau 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 % dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Lebih adil bagi mereka yang punya tanggungan. 

contoh: seorang yang berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan 3.000.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok 1.500.000 per bulan maka zakat 2,5% X (3.000.000-1.500.000)= 37.500 per bulan atau 450.000 per tahun



No comments:

Post a Comment

terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)