Halo sahabat semua.
Pajak merupakan pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diserahkan ke pemerintah. Pajak ini berguna untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan suatu negara dalam bidang ekonomi. Jenis pajak ada bermacam-macam. Berdasarkan lembaga pemungutannya pajak dibagi menjadi 2 yaitu pajak daerah dan pajak pusat.
1, Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yakni direktorat jenderal pajak, menteri keuangan. Hasil dari pajak pusat ini digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, sekolah, bantuan kesehatan dan lain-lain. Dari mana asal pajak pusat? Pajak pusat mengelola pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPnBM), Bea Materai dan PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan
2. Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota. Hasil dari pajak daerah ini akan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor pajak Daerah. Yang termasuk dalam Pajak daerah adalah Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, BPNTB, PBB perdesaan dan perkotaan, dan pajak daerah lainnya.
Mulai Januari tahun 2025 ini, administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT pembayaran dan layanan lainnya dilakukan di akun coretax. Bagaimana cara membuat akun coretax jika sudah punya akun DJP Online? Berikut cara membuat akun coretax:
1. buka halaman web www.coretaxdjp.pajak.go.id
2. klik bagian lupa kata sandi
3. masukkan NIK wajib pajak atau jika itu lembaga masukkan NPWP 16 digit
4. pilih konfirmasi melalui email atau nomor HP
5. masukkan kode capta
6. centang persetujuan
7. klik kirim