Saturday, October 28, 2023
JUAL BELI SPERMA HEWAN
JUAL BELI MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN
JUAL BELI MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN
FENOMENA PEMBULATAN HARGA DAN KEMBALIAN PERMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI
FENOMENA PEMBULATAN HARGA DAN KEMBALIAN PERMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI
ARISAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
ARISAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Friday, October 27, 2023
KUIS SMS
KUIS SMS
ISLAM DAN KEMISKINAN
ISLAM DAN KEMISKINAN
FENOMENA GRATIFIKASI
FENOMENA GRATIFIKASI
- Dikatakan sunnah karena terkait dengan hak tidak ada kaitannya dengan pekerjaan untuk mengurus masyarakat ( hadiah tidak diberikan untuk pejabat publik)
- Adakalanya bisa menjadi haram yaitu jika diberikan kepada pejabat publik oleh orang yang berkepentingan . Dalam konteks tersebut bisa dikatakan suap atau rishwah
- Boleh memberikan hadiah kepada pejabat publik tetapi sewajarnya tidak melebihi jumlah yang wajar
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM ISLAM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM ISLAM
Thursday, October 26, 2023
Dualisme Zakat dan Pajak
Dualisme Zakat dan Pajak
A. Pengertian pajak dan zakat
Pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Di Indonesia dikenal pajak bumi yaitu pajak yang dipungut dari sawah dan tegalan, pajak bumi dan bangunan juga pajak pelabuhan, pajak radio, televisi dsb
Zakat adalah kadar harga tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat tertentu.
Zakat dan pajak pada prinsipnya kedua-duanya diserahkan kepada negara (amil) untuk kepentingan umum dan pembangunan.
B. Perbedaan dan Persamaan Zakat dan Pajak
1. Ada unsur paksaan dan kewajiban untuk membayar pajak dan demikian juga halnya mengenai zakat. Bila seorang muslim terlambat membayar zakat karena iman dan islamnya belum kuat pemerintah dapat memaksanya dan memeranginya yang enggan membayar zakat.
2. Pajak harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (negara) di pusat atau di bawah demikian juga halnya dengan zakat. sebab pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah ( amil zakat)
3. para wajib pajak tidak mendapat imbalan dari pemerintah begitu juga zakat tidak mendapat imbalan
4. Pajak pada zaman modern ini mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi, politik, dsb demikian juga dengan zakat mempunya tujuan yang sama disamping ada nilai tambahannya untuk kehidupan pribadi dan masyarakat.
Adapun perbedaan yang terpenting dari zakat dan pajak
1. zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah
pajak >>>>> utang, pajak tanah, upeti dsb
2. zakat adalah ibadah sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga negara baik muslim maupun non muslim
3. zakat ketentuannya dari Allah SWT sedangkan pajak ketentuannya sangat terganutng kepada kebijakan penguasa (pemerintah)
4. zakat merupakan kewajiban yang bersifat permanen, terus menerus berjalan selama hidup di bumi, kewajiban zakat tidak bisa dihapuskan oleh siapapun. sedangkan pajak bisa ditambah dikurangi bahkan dihapus
5. pos pengeluaran zakat sudah jelas disebutkan dalam al qur'an pos pengeluarannya lebih terbatas. pajak lebih umum
6. wajib pajak berhubungan denga pemerintah dan adakalanya orang menghindar dari kewajiban membayar pajak, kalau zakat langsung berhubungan dengan Allah
7. maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi dari maksud dan tujuan pajak
Apakah wajib dibebankan pajak setelah membayar zakat atau sebaliknya, Apakah wajib dibebankan zakat sesudah membayar pajak?
1. zakat adalah sealah satu sumber keuangan negara di samping sumber lain seperti minyak, batu bara, timah, emas. sekiranya dari sumber-sumber tersebut belum memadai untuk membiayai negara dan pembangunan masih dipungut dari warga negara, pajak bumi, pajak penghasilan dan pajak lainnya
2. sasaran zakat terbatas, sedangkan pajak lebih luas lagi mencakup segala yang dibiayai oleh negara
3. dalam Islam,, selain zakat masih ada cara untuk mendapatkan dana kepentingan perjuangan
4. Umat Islam hendaknya menyadari bahwa pajak yang dikumpulkan itu hasilnya akan kembali kepada mereka seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, pengairan dan sebagainya sedangkan zakat hanya dikenakan pada orang kaya saja
C. Pandangan Ulama tentang Zakat dan Pajak
Menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Safi'iyah dan Hanabilah, dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu.
Menurut Jumhur ulama, tanah terkena zakat sedangkan menurut Abu Hanifah tanah yang terkena pajak tidak terkena zakat. Alasan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah:
1. Hadist tidak terkumpul zakat 10% dan tanah milik orang Muslim
2. Para penguasa tidak menyuruh untuk memungut pajak dan zakat bersama pada tanah yang semula kena pajak
3. Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama (satu)yaitu tanahnya subur dan dapat menghasilkan sebab apabila tidak menghasilkan tidak terkena pajak dan zakat
Kemudian bila seorang non muslim masuk Islam tanahnya tersebut dibeli oleh orang Islam yang tadinya ditarik pajak. Apakah tanah tersebut dikenakan pajak saja atau zakat saja. Hendaknya bagi dia memilih salah satu.
1. Cukup dengan membayar zakat saja antara 5-10% dari hasil tanahnya sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama Islam
2. Cukup membayar pajak saja karena menentukan status hukum tanah sebelumnya
Wednesday, October 25, 2023
ZAKAT PROFESI
ZAKAT PROFESI
A. Pengertian
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari usaha halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui keahlian tertentu.
Ditinjau dari bentuknya, usaha profesi tersebut berupa:
1. Usaha fisik , misalnya pegawai dan artis
2. Usaha pikiran, misalnya konsultan, desainer, dan dokter
3. Usaha Kedudukan, misalnya komisi, komisaris, dan tunjangan jabatan
4. Usaha modal, misalnya investasi
Ditinjau dari hasil usahanya profesi itu bisa berfungsi:
1. Hasil yang teratur dan pasti, baik setiap bulan, minggu, hari, seperti upah pekerja atau pegawai
2. Hasil yang tidak tetap dan tidak diperkirakan secara pasti seperti kontraktor, pengacara, royalty, pengarang, konsultan dan artis
B. Waktu pengeluaran zakat profesi
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat ulama modern, yaitu seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Dengan mengqiyaskan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
C. Nisab
Nisab zakat pendapatan atau profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah 4000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 X 4000 =2.080.000. Kadar zakat = penghasilan profesi dari segi wujud berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman dan dekat dengan emas dan perak. Maka kadarnya zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak yaitu 2,5 % dari seluruh penghasilan kotor.
Ada beberapa pendapat mengenai zakat profesi:
1. Pendapat para ulama yang menganalogikan dengan zakat hasil perdagangan karena sama-sama hasil usaha. Oleh karena itu nisab zakat senilai 94 gram emas sedang kadarnya adalah 2,5%. Jika harga emas 100.000/ gram maka seseorang memiliki penghasilan sejumlah 100.000 X 94 =9.400.000. wajib membayar zakat sebesar 2,5% X 9.400.000=235.000
2. Pendapat yang menganalogikan dengan zakat hasil pertanian. Nisab hasil zakat profesi 759 kg beras yang wajib dibayarkan zakatnya 5%-10%. Jika harga beras per kg 3000 maka seorang yang berpenghasilan 3000 X 759 = 2.277.000 wajib membayar zakat kalau 5% yakni 5 X 2277000 : 100= 113.850 dan kalau 10% maka 10 X 2277000:100 = 227.000
3. Pendapat yang mengqiyaskan dengan zakat harta qorun (rikaz) dan harta rampasan perang (ghonimah). Bila dianalogikan dengan barang temuan tidak ada nisab, langsung dikeluarkan zakatnya ketika memperoleh harta tersebut sebersar 20%
D. Perhitungan zakat
Menurut Qardhawi, dibedakan menjadi 2 yaitu
1. secara langsung, 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi yang tidak mempunyai tanggungan.
contoh: seorang lajang penghasilan per pulan 3.000.000 maka wajib bayar zakat : 2,5% X 3.000.000=75.000 perbulan atau 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 % dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Lebih adil bagi mereka yang punya tanggungan.
contoh: seorang yang berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan 3.000.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok 1.500.000 per bulan maka zakat 2,5% X (3.000.000-1.500.000)= 37.500 per bulan atau 450.000 per tahun