JUAL BELI MURABAHAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN
A. PENGERTIAN MURABAHAH
Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan. Sehingga murabahah adalah akad jual beli barang dengna menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
B. MURABAHAH DALAM KONSEP FIQH
Murabahah dalam fiqh dikenal sebagai bai' al amanah karena jual beli terjadi berdasarkan kepercayaan kepada penjual yang menjelaskan tentang harga beli terhadap barang tersebut.
Rukun dan syarat murabahah sama dengan jual beli biasa yaitu adanya penjual dan pembeli, ada barang, harga, dan ijab qabul. Namun ulama' berijma' tentang syarat yang harus ada pada murabahah. yakni:
1. Adanya informasi tentang harga pokok atau awal
2. Adanya informasi tentang keuntungan
3. Media pembayaran harus unit hitung yang terukur dan jelas
4. Tidak mengandung unsur riba
C. PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
Murabahah sebagaimana yang digunakan dalam perbankan syariah prinsipnya di dasarkan pada 2 elemen pokok yaitu:
1. Harga beli serta biaya yang terkait
2. Kesepakatan atas mark up (laba)
Ada berbagai tipe murabahah pada perbankan syariah yaitu:
1. Tanpa adanya akad wakalah
- Bank membeli barang setelah terjadi kesepakatan dengan nasabah
- Bank membeli barang kepada penjual dengan memindahkan kepemilikan kepada nasabah
2. Dengan akad wakalah
Bank melakukan perjanjian murabahah dengan nasabah serta mewakilkan kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang akan dibelinya
Dalam fatwa wakalah dijelaskan bahwa akad jual beli murabahah dilakukan setelah barang secara prinsip milik perbankan.
Catatan dosen:
1. Akad yang digunakan
jual beli (bai') yaitu pada LKS yang sebagai penjual adalah LKS sedang pembeli adalah nasabah sedangkan dalam Bank Konvensional sebagai kreditur dan Nasabah sebagai Debitur.
2. Terkait Harga
- Harga yang ditetapkan oleh LKS tidak dipengaruhi oleh frekuensi waktu pembayaran
HPP + Margin ====> harga jual
Misal: HPP : Rp. 10.000.000
Margin : Rp. 2.000.000
harga jual : Rp. 12.000.000
Pada bank konvensional ada perbedaan pembayaran yaitu sesuai jangka waktu (time value of money) ====> fixed return. Bunga dibayarkan setiap bulan.
cicilan pokok + bunga (x % x pinjaman ) dibagi jangka waktu
3. Keuntungan dalam bank syariah
- Margin sesuai dengan negosiasi dalam akad. Dalam prakteknya keuntungan sudah ditetapkan oleh Bank Syari'ah sehingga tidak ada hak tawar. Konsekuensinya nasabah harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh bank syari'ah.
- Keuntungan dalam bank konvensional berupa bunga
4. Akumulasi Angsuran
- Bank Syari'ah ===> Angsuran tidak terikat jangka waktu, sesuai dengan harga jual
- Bank Konvensional ===> angsuran terikat jangka waktu semakin lama angsuran maka bunga semakin bertambah
5. Jaminan
Praktek Murabahah:
- Bank Syariah ===> bukan sebagai penjual murni
Konsep fiqh ====> murabahah barang harus ready stock
- Bank Syari'ah ===> terdapat akad wakalah
Konsep fiqh ===> tidak ada akad wakalah hanya jual beli saja
Pembayaran DP
- Bank Syari'ah ====> ada
Fiqh ====> tidak ada
Potongan murabahah ===> early repayment
pada prakteknya ada diskon bagi early repayment
Konsep Fiqh ===> tidak boleh karena harga jual merupakan pokok + margin sehingga harus dibayar.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)