Sambutan Ibu Suharti (sekretaris jenderal kementrian pendidikan dasar dan menengah) isinya adalah :
1. Minimal 10% dari dana bos harus digunakan untuk penyediaan buku baik teks maupun non teks.
2. Penggunaan untuk sarana dan prasarana dibatasi yaitu maksimal 20%.
3. Proporsi honor non asn maksimal 20 % di sekolah negeri dan 40% di sekolah swasta
Fokus pembelajaran ada 2 yaitu
1. Pembelajaran Mendalam melalui pelatihan yang diadakan oleh UPT
2. Pembelajaran koding melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga khusus
Penyampaian materi oleh Nandana Bhaswara (Ditjen Paud Dasmen) tentang pokok-pokok perubahan kebijakan dana BOSP tahun 2025:
Terkait BOSP reguler:
- Penyediaan buku minimal 10% dari total anggaran
- Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari total anggaran
- Pembayaran honor swasta maksimal 40% dan honor negeri maksimal 20% dari total anggaran
- Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah
- Penambahan uraian kegiatan untuk pnguatan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial
Terkait BOS Kinerja:
- Penggabungan BOSP kinerja sekolah penggerak dengan BOSP kemajuan terbaik menjadi BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik
- Penerapan pemanfaatan dana BOSP Kinerja terbaik untuk pelaksanaan pembelajaran mendalam dan koding/kecerdasaan artifisial.
Aturan terkait pengadaan buku sekolah atau buku pendidikan (Buku Teks Utama)
- Setiap siswa memperoleh hak untuk mendapatkan 1 teks buku
- Buku sesuai dngan kurikulum nasional yang digunakan di satuan pendidikan
- BUku telah lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh Kementrian
- Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan
- Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran
Aturan terkait pengadaan buku sekolah atau buku pendidikan (Buku Teks Pendamping):
- Buku sesuai dengan kurikulum nasional yang digunakan di satuan pendidikan
- Buku telah lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh kementrian
Aturan terkait pengadaan buku sekolah atau buku pendidikan (Buku Non Teks):
- buku telah lulus penilaian dan ditetapkan kelayakannya oleh kementrian
- klasifikasi buku dapat berupa buku pengayaan (STEM, Bahasa dan atau atlas,) serta panduan pendidik
- Pemilihan buku untuk siswa merujuk pada pedoman perjenjangan sesuai dengan Perka BSKAP no. 030/P/2022
- Penyediaan buku dilakukan untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat dan penerapan pembelajaran mendalam
Kriterian buku yang boleh digunakan di satuan pendidikan:
1. Memiliki SK kelayakan yaitu lulus penilaian buku pendidikan setelah memenuhi standar mutu buku pendidikan yaitu standar materi, standar penyajian, standar desain , dan standar kegrafikan , ditetapkan dalam SK menteri, dan berlaku untuk buku teks dan buku nonteks.
2. Memiliki HET
buku yang lulus penilaian akan ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), penetapan dalam bentuk SK Kepala BSKAP, Berlaku untuk buku teks dan buku nonteks
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)