Cara Memperpanjang Izin Operasional Madrasah Diniyah
Assalamu'alaikum reader
Bagi kalian yang bingung bagaimana cara memperpanjang izin operasional Madrasah Diniyah yang kini dilakukan secara online, simak langkah-langkahnya berikut ini ya!!!
Sebelum lanjut pastiikan kalian sudah memiliki akun emis madrasah ya... Oke lanjut ke perpanjang izin madrasah
1. Kunjungi laman https://sitren.kemenag.go.id/izopmdt/
2. Klik "LOGIN" di bagian kanan atas
3. Masukkan email dan password kalian
4. Pada awal login kalian akan diminta untuk mengisi "perpanjangan ijob atau pengajuan baru" biasanya di awal login, meski kalian memilih perpanjangan tapi nanti ketika login keterangannya tetap "pengajuan baru". nah tenang saja, ini bisa dirubah menjadi " perpanjangan" saat kalian sudah berhasil login
5. Berkas PDF yang harus disiapkan saat login adalah Bukti kepemilikan tanah, SK Ijop yang lama dan Piagam Ijob yang lama. selain itu siapkan juga nomor surat permohonan perpanjangan ijob
setelah berhasil login, lengkapi data yang ada dalam akun "Izop MDT"
6. Data Kepala MDT
- Nama da NIK, riwayat pendidikan serta scan ijazah Kepala MDT
7. Data Pokok
- Data Santri. kalian bisa download format yang tertera. Data yang dibutuhkan adalah Nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, provinsi, kabupaten, alamat rumah.
- Data Pendidik, format tertera. Data yang dibutuhkan ada Nama, NIK, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, pendidikan terakhir, email, telefon
- Tenaga Kependidikan, format sama seperti data pendidik
- Kurikulum, upload kurikulum Madrasah Diniyah yang diterapkan di Madrasah kalian dalam format PDF per masing-masing mata pelajaran, yaitu AKIDAH, AKHLAK, FIQIH, TARIKH ISLAM, AL QUR'AN, HADIST, DAN BAHASA ARAB. Ukuran maksimal 500 KB
- Sarana Prasana, Data yang dibutuhkan adalah nama ruangan, jumlah, kondisi dan luasnya
8. Foto Lembaga
a. Foto Logo
b. Foto Gedung,
c. Foto Ruang Belajar
d. Foto Sarana Prasarana
e. Foto Kegiatan KBM
f. Foto Papan nama atau Plang
g. Foto Ruang Kantor terdapat foto Lambang Garuda, Presiden dan Wakil Presiden
h. Foto Ruang Kelas terdapat foro lambang Garuda, presiden dan wakil presiden
i. Foto tiang bendera dan bendera Indonesia
(NB : seluruh foto dalam format jpeg,png,jpg, Max: 500 kb)
9. Berkas yang diupload
a. KTP Pengurus bisa menggunakan KTP Kepala MDT
b. Surat Domisili dari kepala desa
c. Surat Pernyataan Loyal terhadap Pancasila, NKRI, dan UUD 1945 bermaterai (format tersedia)
d. Struktur Organisasi dilampirkan SK Yayasan dan menkumham
e. Surat Permohonan perpanjangan ijob
f. Surat rekomendasi dari KUA setempat
g. Surat pernyataan siap bersedia menjaalankan pembelajaran (bermaterai) (format tersedia)
(NB : seluruh berkas dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB)
setelah semuanya terisi ajukan permohonan dengan mengklik ajukan pada bagian paling bawah surat pernyataan.
Semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah berkunjung ke blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar ya sahabat :)